Senin, 25 Agustus 2014

OJK Kebut Persiapan Industri Asuransi Jelang MEA



JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempersiapkan lapangan bermain yang fair untuk industri asuransi dalam negeri menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan. Berbagai aturan terus dikebut untuk dapat digunakan secepatnya.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Dumoly F Pardede mengatakan pihaknya terus mempersiapkan pasar asuransi yang adil menjelang pasar bebas ASEAN. Dia mengaku akan fokus mempersiapkan pengawasan risiko atau risk rating dari perusahaan asuransi. Sehingga nantinya pihaknya dapat menjaga keamanan nasabah dengan mengacu pada kesehatan keuangan, permodalan, operasional, pelayanan, dan SDM. (Baca Juga : UU No.2 Th.1992 , PP No.73 th 1992 & PP No.81 th.2008)

"Kami terus mempersiapkan aturan pengawasan risiko kesehatan keuangan setiap perusahaan yang akan masuk. Selain itu juga kami akan mengawasi tata kelola atau good governance supaya selalu sehat," ujar Dumoly saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/8/2014). (Baca Juga : Risk Based Capital)

Pihaknya terus berpacu dengan waktu untuk menciptakan harmonisasi regulasi. Selain itu peraturan utama lainnya yang sedang dirancang pihaknya untuk mengatur standarisasi pengawasan terintegrasi. Pengawasan terintegrasi akan sangat dibutuhkan sesuai dengan posisi OJK yang pengawas sentral.

Sebagai pengawas sentral OJK harus mempunyai mekanisme pengawasan yang tepat."Pengawasan ini juga akan mencakup mengenai pelayanan konsumen dan transparansi produk. Selain produk juga akan diawasi kompetensi SDM yang tepat," ujarnya.

Pengawasan juga akan dilakukan untuk penguatan modal yang sedang dikembangan. OJK akan menerapkan pengawasan yang lebih condong ke arah supervisory action.

"Konteksnya nanti risk-based supervision yang terintegrasi. Kalau resiko atau exposurenya makin besar dan kewajiban makin membesar tentu ada rekomendasi ke asuransi untuk penguatan modalnya," ujarnya. (Baca Juga : Sosialisasi Literasi Keuangan Cegah Sengketa Asuransi )

Hal lainnya yang sangat ditunggu ialah keberadaan Lembaga Penjamin Polis. Dia menjelaskan perkembangan penjaminan pemegang polis akan segera diterapkan setelah prosee Amandemen UU Asuransi rampung. Proses amandemen ini disebutnya masih belum tuntas dibahas di DPR dan pemerintah.

Lembaga yang berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan pada industri perbankan tersebut diyakini akan meningkatkan kepercayaan pemegang polis terhadap kewajiban perusahaan asuransi. "Begitu UU Asuransi selesai akan kita terapkan regulasinya," ujarnya.

Keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) juga didukung oleh pelaku industri asuransi. Ketua AAJI  yang juga sekaligus Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hendrisman Rahim, mengatakan, pelaku usaha sangat mendukung pembentukan LPP.

“Tidak penting apakah LPP ini nantinya berdiri sebagai lembaga sendiri atau masuk bersama LPS, biar regulator saja yang mengatur. Yang penting, LPP itu ada. Ini akan membuat masyarakat lebih percaya terhadap asuransi,” ujar Hendrisman beberapa waktu lalu.

Dia mengaku OJK sudah melibatkan AAJI dan pihak terkait berdiskusi. Namun, saat ini, pembahasan belum sampai kepada besaran Uang Pertanggungan (UP) atau produknya.

“Melainkan, bagaimana LPP itu menjamin kewajiban perusahaan asuransi ketika mereka mempunyai kewajiban kepada pemegang polis,” terang dia.

Pelaku usaha sendiri berharap, regulator akan mempercepat pembentukan LPP, mengingat industri asuransi semakin berkembang. Ini mengingat, negara-negara kawasan yang sudah memiliki LPP, seperti Malaysia dan Singapura.
Sumber : Sindonews.com 


Jika Anda Memerlukan Asuransi 


atau SMS ke 0838.9312.8913

Risiko berbeda, premi tiap daerah seharusnya berbeda juga


Memulai sesuatu tentu penuh risiko. Inilah yang dialami PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku pelaksana uji coba asuransi pertanian. Pada uji coba 2012-2013 lalu, Jasindo mengaku tekor.

Dalam uji coba pertama, Jasindo mengkover 600 hektare (ha) lahan dengan biaya premi Rp 100 juta. Ternyata, Jasindo harus membayar klaim hingga Rp 500 juta. "Karena hampir semua lahan yang diasuransikan terkena banjir," kata Kepala Divisi Teknik Ritel Asuransi Jasindo D. Angga Mulia.

Bagi Jasindo, percobaan pertama dianggap gagal. Hasil evaluasi kegagalan karena Jasindo tidak ikut banyak ambil bagian memilih lahan yang diasuransikan.

Tak ingin terperosok di lubang yang sama, Jasindo semakin aktif di percobaan kedua yang berlangsung pada masa tanaman Oktober 2013-Maret 2014.
Kali ini, perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1845 menggeser lokasi ke Kabupaten Jombang dan Nganjuk, Jawa Timur, sedangkan di Oku tetap berlangsung. "Kami memilih lahan-lahan yang tidak rawan banjir," kata Angga. (Baca Juga : Prinsip-Prinsip Asuransi )

Hasilnya, mereka menjamin 3.000 ha lahan dan mengumpulkan premi Rp 400 juta. Nilai klaim yang dibayar sekitar Rp 300 juta. Banjir masih menjadi penyebab klaim, tapi itu hanya di Oku, sedang di Jawa Timur karena serangan tikus.

Meskid emikian, percobaan yang kedua sudah bisa dikatakan sukses. Disebut sukses karena, asuransi sudah memberikan jaminan petani, sedangkan perusahaan asuransi juga tetap mendapat keuntungan. Ini sudah sesuai dengan Menteri Keuangan tentang kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi, yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh rugi. Beban klaim harus lebih kecil daripada pendapatan premi. Jika tidak, ada sanksinya. (Baca Juga : Risks Based Capital )

Berkaca dari percobaan kedua, sekarang berlangsung pilot project III untuk masa tanam April-September 2014. "Untuk sementara, laporan yang masuk hanya dari Jombang dan Nganjuk, dengan jumlah lahan sekitar 500 ha," kata Angga.

Di percobaan ketiga, pemerintah menargetkan luas lahan yang lebih besar demi mendapatkan gambaran lebih rinci tentang pelaksanaan asuransi usaha tani. Mengingat, 2015 asuransi usaha tani akan berlangsung nasional.

Oleh karena itu, pemerintah pun menambah wilayah percontohan. Rencananya, pemerintah ingin memasukkan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ke dalam proyek percontohan ini. "Tapi belum jelas, jadi atau tidak, karena belum ada laporannya," ucap Angga.

Meski pilot project III masih berlangsung, Jasindo sudah mendapatkan gambaran untuk pelaksanaan 2015. Dari uji coba I dan II, Jasindo memandang, asuransi usaha tani butuh sejumlah perbaikan.

Pertama, dalam hal premi asuransi. Selama ini, di pilot project memberlakukan premi yang sama, yakni 3% dari biaya produksi. Jika nanti berlaku secara nasional, artinya semua daerah akan dijamin dengan asuransi. Padahal, setiap daerah memiliki risiko yang berbeda-beda. Oleh karena itu, besaran premi harus dibedakan antar wilayah, misalnya per provinsi.

"Provinsi yang bagus, seperti Bali, risiko gagal panennya kecil, karena punya sistem pengairan yang bagus. Mereka cukup membayar premi 1%," terang Angga. Sedangkan daerah yang rawan banjir, harus membayar premi lebih besar, misalnya 10%.

Kedua, terkait perusahaan asuransi yang terlibat. Dengan besarnya luas lahan yang akan dijamin, butuh konsorsium asuransi untuk melindunginya. Jika hanya Jasindo sendiri, tidak akan mampu mengkovernya. Memang, sejak awal sudah ada rencana pembentukan konsorsium asuransi. "Tapi sampai sekarang belum ada kepastian," terang Angga.
Jasindo sendiri, pasti akan terlibat di asuransi usaha tani mulai tahun depan. Berkaca dari pelaksanaan uji coba yang kedua, asuransi usaha tani sudah menguntungkan bagi pesertanya maupun perusahaan asuransi yang menjaminnya. ( Baca Juga : Prinsip-Prinsip Asuransi)

Asal tahu saja, pemerintah akan menyediakan anggaran Rp 150 miliar untuk bantuan premi asuransi usaha tani. Bagi perusahaan asuransi, jumlah ini terbilang lumayan, mengingat penetrasi asuransi umum di Indonesia masih kecil.

Direktur Pembiayaan Ditjen Sarana dan Prasarana Kemtan Mulyadi Hendiawan mengakui bahwa pelaksanaan uji coba asuransi pertanian pada 2012 gagal karena semuanya berada di daerah endemik. “Semuanya melakukan klaim,” katanya.

Namun dalam pelaksanaan uji coba selanjutnya dinilai berhasil karena pelaksanaan asuransi lebih menyebar dan tidak hanya terkonsentrasi di daerah tertentu atau endemik.
Untuk pelaksanaan tahun 2015, Mulyadi bilang, selain Jasindo juga ada Asuransi Raya, Asuransi Tripatra, dan Asuransi Bumida yang akan menjamin pertanian padi seluas sejuta ha. Dia berharap pelaksanaan program asuransi pertanian ini akan tepat sasaran sehingga menaikkan produksi padi dan mensejahterakan petani.

Menurutnya, pelaksanaan asuransi secara penuh untuk 7 juta ha akan dilakukan secara bertahap. “Kami ingin semua tapi dananya terbatas,” katanya. Apalagi sosialisasi belum dilakukan secara luas, sehingga hanya pegawai asuransi di tingkat pusat saja yang mengetahui program ini.

Soal premi 3%, menurut Mulyadi, dengan skala luas maka harusnya tidak masalah.Hanya saja jika melihat per daerah, maka ada daerah-daerah seperti Indramayu yang kerap mengalami gagal panen, perusahaan asuransi meminta kenaikan premi.

Sumber :  http://lipsus.kontan.co.id/v2/pertanian/read/200/Risiko-berbeda-premi-tiap-daerah-seharusnya-berbeda-juga


Jika Anda Memerlukan Asuransi 


atau SMS ke 0838.9312.8913

Sabtu, 16 Agustus 2014

Asuransi Mobil Sinar Mas



Simas Mobil
Simas Mobil adalah nama produk asuransi mobil yang ditawarkan perusahaan Asuransi Sinar Mas. Produk ini menawarkan perlindungan yang sangat lengkap. Mengapa lengkap? Karena dengan membayar premi yang ditentukan, pengasuransi tidak akan hanya mendapatkan perlindungan all-risk dan Total Loss Only, tapi juga perluasan. Berikut rinciannya:
  • All-risk (jaminan kerusakan sebagian atau keseluruhan mobil karena kejatuhan benda, kebakaran, tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau benturan). Untuk bisa mendapatkan perlindungan ini, usia maksimal kendaraan adalah 10 tahun.
  • Total Loss Only (kerusakan total / minimal 75% diakibatkan kejatuhan benda, kebakaran, tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau benturan). Usia maksimal mobil untuk perlindungan ini adalah 20 tahun.
  • Perlidungan perluasan yang terdiri dari:
- Kecelakaan diri (50.000.000)
- Pengobatan (1000.000)
- Tanggung jawab hukum pihak ke-3 (100.000.000)
- Huru hara
- Banjir
- Tsunami
Note: Simas Mobil hanya menerima jenis mobil sedan dan minibus dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas atau pribadi. Artinya, klien yang akan membeli asuransi mobil untuk kepentingan komersial tidak dilayani.

Uang pengganti (UP)

Simas Mobil menghitung uang pengganti berdasarkan pada harga sebenarnya suatu mobil untuk tahun pertama. Untuk tahun selanjutnya, UP akan turun karena nilai mobil mengalami penyusutan. Di tahun kedua, UP yang akan diterima klien sebesar 90% dari UP tahun pertama. Tahun ketiga, UP sebesar 80% dari tahun pertama. Tahun keempat, UP sebesar 70% dari UP tahun pertama. Tahun kelima, enam, tujuh, dan delapan, UP kan sebesar 60% dari UP tahun pertama.

Premi

Bagaimana suku premi yang ditawarkan Simas Mobil? Berikut rinciannya:
Perlindungan
Untuk harga mobil di bawah 500 juta
Harga mobil di atas 500 juta
All Risk3,25%2,5%
Total Loss Only (TLO)1,5%1,25%
Contoh:
Yaris EM/T yang berharga 205.300.000 dan diasuransikan dengan perlindungan all risk/comprehensive, klien harus membayar premi sebesar 3.25% x 205.300.000 = 6.672.250 pertahunnya.
Jika klien memilih paket TLO, maka premi yang harus dibayar adalah 1,5% x 205.300.000 = 3.079.500.
Dengan catatan, dengan membayar premi yang disebutkan di atas, klien sekaligus mendapatkan perlindungan perluasan yang disebutkan di atas. Dengan kata lain, tak ada premi tambahan yang mesti dibayar. Menarik, bukan?  
Selain itu, Simas Mobil punya keunggulan lain, yaitu:
  • Punya 89 cabang Simas Mobil di seluruh Indonesia, sehingga memudahkan klien untuk mengajukan klaim.
  • Memiliki 250 bengkel yang bekerja sama
  • Layanan hotline 24/7
  • Layanan mobil Derek
  • Ambulan (500.000)
  • Biaya transportasi (200.000 perhari)
  • Simas card yang berlaku untuk 7000 merchant di seluruh Indonesia.
Itu belum seberapa, ada juga produk Simas Mobil Bonus yang menawarkan pengembalian premi jika tidak terjadi klaim (50% jika selama tiga tahun tidak terjadi klaim, 75% jika selama 5 tahun tidak terjadi klaim, dan 100% jika selama 8 tahun tidak terjadi klaim).
Hal ini merupakan keunggulan lain Simas Mobil. Perusahaan ini ingin menunjukkan pada klien dan semua masyarakat bahwa membeli asuransi sama sekali tidak merugikan. Seperti menabung, mereka bisa mengambil uang mereka kembali, bahkan dalam jumlah yang penuh.

Jika Anda Memerlukan Asuransi 


atau SMS ke 0838.9312.8913

Asuransi Surety Bond




Definisi Surety Bond 
 
• Suatu perjanjian pertulis yang merupakan perjanjian tambahan antara Surety Company dengan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Pihak ketiga dalam hal ini Obligee (Pemilik Proyek) bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (kontrak) yang dibuat dan disepakati antara Pricipal dan Obligee.
 

• Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya kepada Obligee (Wanprestasi), maka Surety akan membayarkan kepada Obligee sebesar kerugian yang diderita (Indemnity System) atau maksimal sebesar Nilai Jaminan (Penalty System)
 

• Dan Principal bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunganya sesuai Surat Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety yang t elah di tandatangani secara Notariil. {Baca : Asuransi Hole In One}
 

Jenis Pekerjaan /Project Yang diJamin

1. Proyek Konstruksi, seperti : Pekerjaan Pondasi , Pekerjaan Struktur dan Arsitektur, Pekerjaan Jalan dan Jembatan, Desain Interior, Mekanikal Elektrikal.
 

2. Proyek non Konstruksi, seperti : Pengadaan Alat - Alat Berat, Supply, Bahan Kimia Cair, Supply Mesin, Supply IT, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya.
 
A. Definisi Bid Bond / Jaminan Penawaran

• Diperlukan untuk tender yang secara khusus dipersyaratkan. .
 

• Menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri (ingkar janji) atau tidak melanjutkan penandatangan kontrak. {Baca : Asuransi Kesehatan}
 

• Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan dan umumnya nilai jaminan sebesar 1 % s/d 3 % dari nilai kontrak.
 

• Periode Jaminan di tetapkan pada undangan tender. 

B. Definisi Performance Bond

• Jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam kontrak dan umumnya sebesar 5 % dari nilai kontrak.
 

• Menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya.
 

• Kerugian dihitung dengan cara miminta pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai atau di hitung perkiraan besar biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebutsampai dengan selesai, maksimum sebesai Nilai Jaminan.
 

• Periode jaminan sesuai dengan jangka waktu kontrak.
 

• Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai sengan ketentuan - ketentuan yang diatur di dalam kontrak yang telah di tandatangainya.
 

• Apabila Principal telah menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan bunyi kontrak maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis.
 

• Apabila saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajibannya yang belum dipenuhi, maka jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam Addendum Kontrak.
 
C. Definisi Advance Payment Bond

• Uang Muka diberikan kepada Principal untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan / Kontrak yang umumnya sebesar 10 % s/d 30 % dari nilai kontrak
 

• Menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
 

• Uang Muka akan diberi oleh Obligee apabila ada jaminan bahwa Uang Muka tersebut akan kembali serta diperhitungkan dengan pembayaran termyn atas pekerjaan yang telah selesai dan harus lunas selambat lambatnya pada saat pekerjaan telah mecapai prestasi 100 %.
 

• Jumlah Uang muka yang dijamin oleh Surety akan berkurang sesuai dengan angsuran angsuran pengembalian Uang Muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee. Jadi apabila ada pencairan dari jaminan Uang Muka, maka yang akan dicairkan adalah sebesar sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termyn. {Baca : Asuransi Marine Hull}
 

• Apabila Principal lalai /tidak mengembalikan Uang Muka , Surety akan mengembalikan uang tersebut maksimum sebesar jumlah uang muka jaminan yang tercantum dalam Jaminan Uang Muka dengan ketentuan bahwa jumlahnya akan diperhitungkan dalam tingkat prestasi kerja yang telah dilaksanakan oleh Principal.
 
D. Definisi Maintenance Bond

• Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan
 

• Sebagian Uang Principal (Max. 5%) ditahan oleh Obligee dan hanya akan dibayar pada saat berakhirnya jangka waktu pemeliharaan.
 

• Jaminan Pemeliharaan ditertibkan sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan oleh Obligee
 

• Yang dicairkan dari MB adalah sebesar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/ atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal, maksimal sebesar Nilai Jaminan yang umumnya sebesar 5 % dari nilai kontrak.
 
E. Definisi Payment Bond

• Menjamin pengadaain barang / jasa pemborong/ jasa lainnya (non konruksi), seperti : pengadaan furniture, pengadaan mobil, dan lain lain yang tidak ada hubungannya dengan proyek pembangunan.
 

• Wanprestasi/ Claim terjadi apabila Principal lalai / tidak memenuhi pengadaan barang/ jasa/ pemborong / jasa lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kontrak.
 

• Nilai jaminan umumnya sebersar nilai kontrak.
INDIKASI TARIF PREMI JAMINAN SURETY BOND (akan di sesuaikan dengan tingkat risiko hasil underwriting )

Jenis Jaminan
Yang dibutuhkan
Nilai Jaminan
< dari 10 juta
Nilai Jaminan
> Dari 10 juta
Periode
Jaminan
Jaminan TenderRp. 35.0000.10 %Triwulan
Jaminan PelaksanaanRp. 45.0000.15 %Triwulan
Jaminan Uang MukaRp. 50.0000.175%Triwulan
Jaminan PemeliharaanRp. 45.0000.15%Triwulan
Jaminan BandingRp. 45.0000.15%Triwulan


Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913

Jenis-Jenis Klausula Asuransi



Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang lazim disebut klausula asuransi yang maksudnya untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis asuransi tersebut ditentukan oleh sifat objek asuransi itu, bahaya yang mengancam dalam setiap asuransi. {Baca : Polis Asuransi}



Klausula-klausula yang dimaksud antara lain :
  1. Klausula Premier Risque. Klausula asuransi ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab. {Baca : Asuransi Hole In One}
  2. Klausula All Risk. Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).{Baca : KUHD}
  3. Klausula Total Loss Only. Klausula asuransi ini menentukan bahwa penanggung hanya  menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.{Baca : Asuransi Jiwa}
  4. Klausula All Seen. Klausula asuransi ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan. {Baca : Asuransi Kebakaran}
  5. Klausula Renunsiasi. Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakuan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.
Sebenarnya masih ada beberapa klausula asuransi lagi yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak, namun klausula-klausula ini cukup membantu Anda untuk memahami klausula-klausula yang ada dalam asuransi.

Sumber : ambilasuransi.com


Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913

Kamis, 14 Agustus 2014

Risk Based Capital - Tingkat Solvabilitas Perusahaan Asuransi


Dalam industri asuransi, pengetahuan tentang kondisi keuangan sebuah perusahaan asuransi menjadi sesuatu yang penting. Hal ini disebabkan karena, perusahaan asuransi yang menjual produk asuransinya yaitu berupa jaminan atas kerugian yang harus ditanggung karena terjadinya resiko-resiko bahaya yang dijamin dalam sebuah polis.{Baca : Polis Asuransi}

Kepercayaan atas sebuah perusahaan asuransi dari para nasabahnya, dilandasi oleh faktor kesehatan keuangan perusahaan asuransi tersebut secara khusus adalah untuk dapat memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh nasabahnya, dan secara umumnya, sebuah perusahaan asuransi dipercaya dapat memenuhi seluruh kewajibannya melalui bukti bahwa kondisi keuangan perusahaan asuransi tersebut cukup sehat dalam menjalankan usahanya dengan memiliki aset dan kekuatan modal melebihi dari total kewajiban yang dimilikinya. {Baca : UU No.2 Thn 1992}

Berangkat dari latar belakang tersebut, pemerintah melalui departemen keuangan, menetapkan peraturan perundang-undangan , yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 481/KMK/017/1999 tentang kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi tertanggal 7 oktober 1999.

Dalam undang-undang no. 2/1992 dinyatakan ahwa perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi mempunyai tugas dan fungsi untuk mewakili kepentingan nasabah dalam hal terjadinya transaksi kontrak asuransi. Implikasi dari tugas dan fungsi ini menjadikan perusahaan Pialang asuransi dan reasuransi memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dana yang diberikan oleh klien serta mampu memenuhi janji oleh perusahaan penanggung maupun penanggung ulang.

A. DEFINISI RISK BASED CAPITAL

Risk Based Capital adalah salah satu metode pengukuran Batas Tingkat Solvabilitas yang disyaratkan dalam undang-undang dalam mengukur tingkat kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi untuk memastikan pemenuhan kewajiban Asuransi dan Reasuransi dengan mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.

B. TUJUAN RISK BASED CAPITAL

Tujuan dari Risk Based Capital adalah untuk :

1. Mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.
2. Mengukur tingkat kesehatan keuangan.
3. Mengurangi biaya insolvency
4. Menentukan faktor resiko yang proporsional terhadap resiko insolvency.
5. Membantu regulator (pemerintah) dalam mengukur nilai aktual dari ekuiti.
6. Mengantisipasi masalah-masalah yang akan datang.

C. METODE PERHITUNGAN RISK BASED CAPITAL

Metode perhitungan Risk Based Capital sebagaimana diatur dalam SK DJLK No. 5314/LK/1999 didasari pada 4 komponen yaitu :

1. Schedule A – Asset Default
Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang harus tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko penurunan nilai kekayaan dan atau kehilangan pendapatan yang berasal dari kekayaan tersebut.

Cara perhitungan :

Kekayaan yang diperkenankan (Admitted Asset ) X faktor yang diasumsikan
Semakin besar faktor yang dikenakan terhadap suatu jenis kekayaan maka semakin tinggi pula faktor resiko yang diasumsikan.

2. Schedule B – Currency Mismatch

Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko fluktuas dalam setiap jenis mata uang yang dapat menyebabkan meningkatnya jumlah kewajiban yang harus ditanggung perusahaan.
Schedule ini dihitung hanya apabila perusahaan memiliki kekayaan (yang diperkenankan) dan atau kewajiban dalam mata uang asing selain kekayaan dan kewajiban dalam mata uang rupiah.

Cara perhitungan :

Jumlah kewajiban
—————————————————-
Jumlah Kekayaan yang diperkenankan
(Admitted Asset )

Catatan : Untuk setiap masing-masing mata uang.

Jika perusahaan memiliki jumlah kewajiban adalam suatu mata uang lebih besar dari kekayaan yang dimilikinya, maka untuk setiap selisih kewajiban atas kekayaan dikenakan faktor sebesar 0.5.

Kelebihan kekayaan dalam mata uang rupiah tidak diperhitungkan dalam penentuan besarnya dana yang harus ada.

Contoh :
- Admitted asset : Rp. 1,000
- Liability : Rp. 1,500
- Maka perhitungannya adalah sbb :
(1,500 – 1,000) x 0.5 = 250

Schedule C – Claim experience worse than expected

Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang harus tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko bahwa jumlah klaim yang telah diperkirakan ternyata lebih kecil dari pada jumlah klaim yang sesungguhnya terjadi.

Cara perhitungan schedule ini terbagi dalam 4 Bagian yaitu :

Asuransi Kecelakaan Diri
Nilai Pertanggungan Retensi Sendiri X faktor yang diasumsikan

Asuransi Kesehatan
Dalam asuransi kesehatan, tertanggung dimungkinkan untuk mengajukan klaim lebih dari satu kali selama satu periode kontrak selama sisa jumlah uang pertanggungannya masih ada.

Cara perhitungan :

Klaim-klaim baru
Diasumsikan untuk pertanggungan yang belum pernah diajukan klaimnya dicadangkan suatu dana yang besarnya didasarkan kepada jumlah pendapatan premi netto yang berasal dari pertanggungan tersebut.Klaim-klaim lanjutan
Diasumsikan bahwa untuk pertanggungan yang sudah pernah diajukan klaimnya dicadangkan suatu dana yang besarnya didasarkan pada jumlah cadangan yang berasal dari pertanggungan tersebut.

Klaim-klaim masa lalu
Pendapatan premi netto x faktor resiko yang ditetapkan + proyeksi claim

Klaim-klaim masa depan
Cadangan klaim x faktor resiko yang ditetapkan untuk masing-masing resiko.

Cara perhitungan terdiri dari 2 :
1. Cadangan klaim yang berasal dari klaim dalam proses yang dibentuk perusahaan untuk masing-masing cabang asuransi.
2. Cadangan klaim yang berasal dari IBNR (incured but not reported) yang dibentuk perusahaan untuk masing-masing cabang asuransi.
 
Schedule D – Reinsurance Risk.

Digunakan untuk menghitung dana/modal yang harus tersedia untuk mengantisipasi terjadinya resiko reasuransi menghadapi kesulitan keunagan sehingga tidak dapat membayar klaim yang menjadi kewajibannya.
Berdasarkan K DJLK dikenakan bia penalti untuk schedule ini hanya untuk penempatan reasuransi pada reasuradur luar negeri dengan peringkat dibawah BBB.

TAHAP PENYESUAIAN

- Triwulan pertama 2000, 5% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2000, 15% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2001, 40% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2003, 75% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
- Sejak akhir tahun 2004, 120% dari batas tingkat solvabilitas minimum.

Sumber :  https://sites.google.com/site/dianmakmurjayaabadi/student-of-the-month/riskbasedcapital-tingkatsolvabilitasperusahaanasuransi


Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913

Rabu, 13 Agustus 2014

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia


Terdiri dari 4 Bab 30 pasal :
Bab I : Jaminan (2 Pasal)
–    Pasal 1: Jaminan terhadap Kendaraan Bermotor
–    Pasal 2: Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga.

Bab II : Pengecualian ( 1 Pasal )
–    Pasal 3: Pengecualian. Dikelompokkan berdasarkan:
 Penyebab kerugian (Peril)
 Penyebab kerugian (Hazard)
 Bentuk kerugian atau kerusakan
 Kerugian lanjutan (Consequential Loss)

Bab III : Definisi ( 1 Pasal )
–    Pasal 4 : terdiri dari 31 butir definisi

Bab IV : Syarat Umum (26 Pasal)
–    Pasal 5   : Wilayah
–    Pasal 6   : Kewajiban Untuk Mengungkapkan Fakta
–    Pasal 7   : Pembayaran Premi
–    Pasal 8   : Perubahan Risiko
–    Pasal 9   : Pemeriksaan
–    Pasal 10 : Pengalihan Kepemilikan
–    Pasal 11 : Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian/Kerusakan
–    Pasal 12 : Sisa Barang
–    Pasal 13 : Laporan Tidak Benar
–    Pasal 14 : Dokumen Pendukung Klaim
–    Pasal 15 : Penentuan Nilai Ganti Rugi
–    Pasal 16 : Cara Penyelesaian dan Penetapan Ganti Rugi
–    Pasal 17 : Pertanggungan di Bawah Harga
–    Pasal 18 : Biaya yang Diganti
–    Pasal 19 : Pertanggungan Lain
–    Pasal 20 : Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
–    Pasal 21 : Risiko Sendiri
–    Pasal 22 : Subrogasi
–    Pasal 23 : Pembayaran Ganti Rugi
–    Pasal 24 : Pemulihan Harga Pertanggungan
–    Pasal 25 : Hilangnya Hak Ganti Rugi
–    Pasal 26 : Mata Uang
–    Pasal 27 : Penghentian Pertanggungan
–    Pasal 28 : Pengembalian Premi
–    Pasal 29 : Perselisihan
–    Pasal 30 : Penutup

     KETENTUAN  DAN  PERSYARATAN  P.S.A.K.B.I. :

A.    WILAYAH   Pasal 5
Pertanggungan ini berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

B.    KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA  Pasal 6

1.    Tertanggung wajib  :
1.1.    mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam  menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
1.2.    membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. { Baca Juga : Dasar2 Hukum Asuransi di Indonesia}

2.    Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan  premi. {Baca : Asuransi Kendaraan Bermotor}

3.    Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal  fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut. {Baca : Prinsip2 Asuransi}

C.    PEMBAYARAN PREMI   Pasal 7

1.    Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan  asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah  dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1.1.    jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;
1.2.    jangka waktu pertanggungan  tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.

2.    Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro,  transfer  atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
    Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
2.1.    diterimanya pembayaran tunai, atau
2.2.    premi bersangkutan  sudah masuk ke rekening bank Penanggung,  atau
2.3.    Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

3.    Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis.
    Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun. {Baca : Fungsi Asuransi}

4.    Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

D.    PERUBAHAN RISIKO   Pasal 8

1.    Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2.    Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1.    menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2.    menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2). {Baca : Polis Asuransi}



E.    PEMERIKSAAN   Pasal 9
Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan. {Baca : UU No.2 Thn 1992}

F.    PENGALIHAN KEPEMILIKAN   Pasal 10
Apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

G.    KEWAJIBAN TERTANGGUNG dalam hal Kerugian dan/atau kerusakan    Pasal 11
1.    Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggung-kan, wajib :

1.1.    memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan;
1.2.    melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi kepada atau dari pihak ketiga;
1.3.    melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) di tempat kejadian dalam hal kerugian total akibat pencurian.

2.    Jika Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, maka Tertanggung wajib:

2.1. Memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat- lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima;
2.2. Menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian;
2.3. Memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki;
2.4. Tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab. {Baca : UU Asuransi Baru}

3.    Pada waktu terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung wajib  :

3.1.    melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamat-kan kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan tersebut; 
3.2.    memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas kendaraan bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian;
3.3.    mengamankan kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan.
Segala hak ganti-rugi menjadi hilang jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal ini. {Baca : Sengketa Klaim}

H.    SISA BARANG   Pasal 12

1.    Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian kendaraan bermotor yang dapat diselamatkan.

2.    Ketentuan pada ayat (1) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.

3.    Sisa barang dan bagian kendaraan bermotor yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak Penanggung.

I.    LAPORAN TIDAK BENAR   Pasal 13

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja  :
1.    mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
2.    memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3.    memberitahukan barang-barang  yang tidak ada sebagai barang-barang  yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
4.    menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang;
5.    mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

J.    DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM    Pasal 14

Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
I    Dalam hal Kerugian Sebagian.
1.    Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
2.    Fotocopy :
2.1.    Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
2.2.    Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor 
Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

II   Dalam hal Kerugian Total.
1.    Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
2.    Dokumen asli  :
2.1.    Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
2.2.    Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung.
2.3.    Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
2.4.    Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
2.5.    Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
2.6.    Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
3.    Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

III     Berlaku untuk ayat I dan II diatas :
1.    Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
2.    Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
3.    Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
4.    Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

K.    PENENTUAN NILAI GANTI RUGI   Pasal 15

Kecuali disetujui lain di dalam Polis,  penentuan nilai ganti rugi dalam hal :

1.    Kerugian sebagian :
1.1.    jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;
1.2.    jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak;
1.3.    jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak;

2.    Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya.
2.1.    Kerugian Total terjadi jika :
2.1.1.    kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau
2.1.2.    hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian;
2.2.    Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya.
2.3.    Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian sebagian.

L.    CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI   Pasal 16

1.    Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan  pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut :
1.1.    perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung:
1.2.    pembayaran uang tunai;
1.3.    penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis.

2.    Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan atau kerusakan terhadap kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.

3.    Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan.

4.    Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.

M.    PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA   Pasal 17

Jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh  risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan kendaraan bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung  dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.

N.    BIAYA YANG DIGANTI    Pasal 18

Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.
Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya  sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan  Risiko Sendiri.

O.    PERTANGGUNGAN LAIN   Pasal 19

1.    Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang sama, jika ada

2.    Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertang-gungan lainnya atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan  kepada Penanggung.

P.    GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP   Pasal 20

1.    Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor  dan atau  kepentingan yang dipertanggungkan, apabila kendaraan bermotor dan atau kepen-tingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor dan atau kepentingan  yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

2.    Ketentuan ayat (1) di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi  ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas.

3.    Pada saat  terjadi  kerugian  dan atau  kerusakan,  Tertanggung wajib memberitahu-kan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
Jika Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang

Q.    RISIKO SENDIRI    Pasal 21

Untuk setiap kerugian dan atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.

R.    SUBROGASI    Pasal 22

1.    Setelah pembayaran ganti rugi atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut.
Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlu-kan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

2.    Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

3.    Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

S.    PEMBAYARAN GANTI RUGI    Pasal 23
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

T.    PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN    Pasal 24

Setelah terjadi kerugian sebagian pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.
Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

U.    HILANGNYA HAK GANTI RUGI  Pasal 25

1.    Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1.1.    tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang ada-nya kejadian telah disampaikan;
1.2.    tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui   arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penang-gung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk  mendapatkan  ganti  rugi;
1.3.    tidak memenuhi kewajiban  berdasarkan Polis ini.

2.    Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

V.    MATA UANG    Pasal 26

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

W.    PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN  Pasal 27

1.    Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan mem-beritahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasar-kan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat-nya untuk pemberitahuan tersebut

2.    Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertang-gung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

3.    Pertanggungan berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertang-gungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.

X.    PENGEMBALIAN PREMI  Pasal 28

Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam  hal sebagaimana diatur pada Pasal  8, 10, dan 27.

Y.    PERSELISIHAN  Pasal 29

Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertang-gung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut.
Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.

A.     Klausul Penyelesaian  Sengketa melalui Arbitrase

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :

1.    Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.

2.    Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.

3.    Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.

4.    Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

5.    Untuk hal-hal yang belum diatur dalam Pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.  

B.     Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

Z.    PENUTUP  Pasal 30

1.    Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.
Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

sumber: Website IGTC e-igtc.dai.or.id 

Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913