Jumat, 08 Januari 2016

Perusahaan Asuransi akan lebih mudah mengeluarkan produknya



JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, ke depannya perusahaan asuransi akan lebih mudah mengeluarkan produknya. Asalkan, perusahaan asuransi melakukan standarisasi produk yang telah ditetapkan OJK. {Baca : UU No.2 Thn 1992}

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dumoly F. Pardede menjamin, dengan adanya POJK Nomor 23 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran yang dirilis Januari ini, persetujuan pengeluaran produk asuransi akan lebih mudah.

"Kami tidak perlu mengeluarkan persetujuan untuk produk asuransi yang standard. Cukup melaporkan saja dalam rencana bisnis setahun dan mereka langsung bisa jualan. Namun, kalau produk asuransinya ada unsur tambahan atau raider, tetap harus melalui persetujuan OJK. Yang penting, produknya telah sesuai standard POJK yang baru," terang Dumoly, Kamis (7/1/2016). {Baca : Asuransi Kebakaran}

Namun, lanjut Dumoly, perusahaan yang bisa menelurkan produk asuransi baru harus memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan dan tidak sedang terkena sanksi administratif.
Khusus perusahaan yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang persyaratan usaha asuransi kredit atau suretyship.

Sebelumnya, Firdaus Djealani, Anggota Komisioner OJK menjelaskan, mekanismenya perusahaan asuransi yang ingin meluncurkan produk asuransi hanya perlu melaporkannya lewat jalur online. Setelah produk tersebut dijual ke pasar, perusahaan asuransi wajib lapor.{Baca Asuransi Kendaraan Bermotor}

Firdaus mengarisbawahi, jenis produk asuransi yang bisa ditawarkan tanpa izin terlebih dahulu hanya sejumlah produk seperti: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi kredit dan asuransi mikro.
Alasan OJK untuk membebaskan perolehan izin produk asuransi untuk meningkatkan penetrasi pasar bisnis tersebut. "Ini bisa mendongkrak perolehan premi baru. Namun, khusus produk yang berisiko dan kompleks tetap harus izin dari OJK," tegas Firdaus. kbc10



Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913

Dua broker asuransi asing siap masuk Indonesia


JAKARTA, kabarbisnis.com: Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan retensi sendiri asuransi dan kewajiban dukungan reasuransi lokal langsung ditangkap reasuransi dan broker asing. Kabar terbaru, dua pialang reasuransi asing siap melebarkan sayap bisnis ke Indonesia.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y Rasyid mengatakan, dua perusahaan tersebut akan membuat perusahaan joint venture di Indonesia. Langkah tersebut untuk menyiasati bisnis perantara ke reasuransi asing yang bisa tergerus akibat kewajiban bagi perusahaan asuransi di Indonesia memakai reasuransi lokal.{Baca : Metode Reasuransi}

Dus, para pialang asing itu pun mulai melihat potensi menjadi broker untuk reasuransi lokal. "Tapi, mereka harus berbadan hukum Indonesia," kata Yasril, Senin (21/9/2015).{Baca : Reasuransi & Koasuransi}
Sayang Yasril enggan menyebut nama pialang reasuransi asing yang hendak masuk ke Indonesia itu. Tapi sembari menunggu izin, broker asing tersebut akan bekerjasama dengan broker lokal.

Sementara di bisnis reasuransi, sejumlah investor asing juga berniat membuka perusahaan reasuransi baru atau menjadi pemegang saham dari perusahaan yang sudah ada.
Namun, menurut Yasril, langkah tersebut terhalang karena reasuransi asing ingin menjadi pemegang saham mayoritas. Sedangkan, investor lokal tak ingin banyak melepas saham.
Tapi sejatinya, saat ini dukungan reasuransi asing berkapasitas besar masih dibutuhkan. Sebab beleid OJK yang menaikkan retensi asuransi bisa menyulitkan perusahaan asuransi dengan nilai pertanggungan besar.

Menurut Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor, kenaikan retensi memang bisa ditolerir perusahaan asuransi dengan nilai pertanggungan kecil. Tapi tidak bagi perusahaan dengan pertanggungan besar.
OJK ingin mengerek retensi sendiri asuransi hingga 2% dari modal perusahaan asuransi. Rencana tersebut akan dilakukan bertahap. Tahap awal, OJK mengerek retensi sendiri menjadi 1,5% dari 1% saat ini. Aturan ini akan dirilis Oktober nanti dan diterapkan awal 2016.
Selain retensi sendiri, OJK juga menaikkan kapasitas perusahaan asuransi memakai reasuransi lokal. 



Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913