Tampilkan postingan dengan label Asuransi Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Keuangan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Agustus 2014

Asuransi Surety Bond




Definisi Surety Bond 
 
• Suatu perjanjian pertulis yang merupakan perjanjian tambahan antara Surety Company dengan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Pihak ketiga dalam hal ini Obligee (Pemilik Proyek) bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (kontrak) yang dibuat dan disepakati antara Pricipal dan Obligee.
 

• Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya kepada Obligee (Wanprestasi), maka Surety akan membayarkan kepada Obligee sebesar kerugian yang diderita (Indemnity System) atau maksimal sebesar Nilai Jaminan (Penalty System)
 

• Dan Principal bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunganya sesuai Surat Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety yang t elah di tandatangani secara Notariil. {Baca : Asuransi Hole In One}
 

Jenis Pekerjaan /Project Yang diJamin

1. Proyek Konstruksi, seperti : Pekerjaan Pondasi , Pekerjaan Struktur dan Arsitektur, Pekerjaan Jalan dan Jembatan, Desain Interior, Mekanikal Elektrikal.
 

2. Proyek non Konstruksi, seperti : Pengadaan Alat - Alat Berat, Supply, Bahan Kimia Cair, Supply Mesin, Supply IT, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya.
 
A. Definisi Bid Bond / Jaminan Penawaran

• Diperlukan untuk tender yang secara khusus dipersyaratkan. .
 

• Menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri (ingkar janji) atau tidak melanjutkan penandatangan kontrak. {Baca : Asuransi Kesehatan}
 

• Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan dan umumnya nilai jaminan sebesar 1 % s/d 3 % dari nilai kontrak.
 

• Periode Jaminan di tetapkan pada undangan tender. 

B. Definisi Performance Bond

• Jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam kontrak dan umumnya sebesar 5 % dari nilai kontrak.
 

• Menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya.
 

• Kerugian dihitung dengan cara miminta pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai atau di hitung perkiraan besar biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebutsampai dengan selesai, maksimum sebesai Nilai Jaminan.
 

• Periode jaminan sesuai dengan jangka waktu kontrak.
 

• Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai sengan ketentuan - ketentuan yang diatur di dalam kontrak yang telah di tandatangainya.
 

• Apabila Principal telah menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan bunyi kontrak maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis.
 

• Apabila saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajibannya yang belum dipenuhi, maka jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam Addendum Kontrak.
 
C. Definisi Advance Payment Bond

• Uang Muka diberikan kepada Principal untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan / Kontrak yang umumnya sebesar 10 % s/d 30 % dari nilai kontrak
 

• Menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
 

• Uang Muka akan diberi oleh Obligee apabila ada jaminan bahwa Uang Muka tersebut akan kembali serta diperhitungkan dengan pembayaran termyn atas pekerjaan yang telah selesai dan harus lunas selambat lambatnya pada saat pekerjaan telah mecapai prestasi 100 %.
 

• Jumlah Uang muka yang dijamin oleh Surety akan berkurang sesuai dengan angsuran angsuran pengembalian Uang Muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee. Jadi apabila ada pencairan dari jaminan Uang Muka, maka yang akan dicairkan adalah sebesar sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termyn. {Baca : Asuransi Marine Hull}
 

• Apabila Principal lalai /tidak mengembalikan Uang Muka , Surety akan mengembalikan uang tersebut maksimum sebesar jumlah uang muka jaminan yang tercantum dalam Jaminan Uang Muka dengan ketentuan bahwa jumlahnya akan diperhitungkan dalam tingkat prestasi kerja yang telah dilaksanakan oleh Principal.
 
D. Definisi Maintenance Bond

• Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan
 

• Sebagian Uang Principal (Max. 5%) ditahan oleh Obligee dan hanya akan dibayar pada saat berakhirnya jangka waktu pemeliharaan.
 

• Jaminan Pemeliharaan ditertibkan sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan oleh Obligee
 

• Yang dicairkan dari MB adalah sebesar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/ atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal, maksimal sebesar Nilai Jaminan yang umumnya sebesar 5 % dari nilai kontrak.
 
E. Definisi Payment Bond

• Menjamin pengadaain barang / jasa pemborong/ jasa lainnya (non konruksi), seperti : pengadaan furniture, pengadaan mobil, dan lain lain yang tidak ada hubungannya dengan proyek pembangunan.
 

• Wanprestasi/ Claim terjadi apabila Principal lalai / tidak memenuhi pengadaan barang/ jasa/ pemborong / jasa lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kontrak.
 

• Nilai jaminan umumnya sebersar nilai kontrak.
INDIKASI TARIF PREMI JAMINAN SURETY BOND (akan di sesuaikan dengan tingkat risiko hasil underwriting )

Jenis Jaminan
Yang dibutuhkan
Nilai Jaminan
< dari 10 juta
Nilai Jaminan
> Dari 10 juta
Periode
Jaminan
Jaminan TenderRp. 35.0000.10 %Triwulan
Jaminan PelaksanaanRp. 45.0000.15 %Triwulan
Jaminan Uang MukaRp. 50.0000.175%Triwulan
Jaminan PemeliharaanRp. 45.0000.15%Triwulan
Jaminan BandingRp. 45.0000.15%Triwulan


Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913

Sabtu, 09 Agustus 2014

Asuransi Keuangan - Fidelity Guarantee


Asuransi Keuangan

Money Insurance Fidelity Guaranty


1.  Obyek yang dijamin

  • Cash Money
  • Bank Notes
  • Cheque
  • Postal Orders
  • Dan obyek lain sesuai kesepakatan tertanggung dengan penanggung


2.  Jenis Asuransi

  • Money In Transit : jaminan ganti rugi bila terjadi perampokan, tindak kejahatan atau perampokan selam perjalanan. {Baca juga Asuransi Hole In One}
  • Money In Premises : jaminan ganti rugi bila terjadi perampokan, tindak kejahatan atau perampokan selama di lokasi/premises ( caused by violent and forcible entry ).

3.  Dampak Positif Money Insurance

  • Memberikan rasa aman kepada pegawai, memastikan bahwa bila terjadi tindak kejahatan maka akan ada kompensasi dari asuransi, bukan beban karyawan.
  • Karyawan lebih nyaman bila mengetahui bila terjadi penyerangan bahkan mengakibatkan kematian, luka badaniah karena sudah dijamin asuransinya.

4.  Underwriting Consideration
Cash In Premies

  • Location
  • Pengalaman ? Bangunan di huni atau kosong saat malam hari.
  • Okupasi obyek ( bank, toko, penyalur dll )

Untuk Cash In Transit

  • Frekwensi Pengangkutan
  • Metode Pengangkutan
  • Maximum Distance
  • Jumlah Pengawal
  • Estimasi Turnover Per Tahun

5.  Warranty
·    Beberapa warranty dalam asuransi uang

  • Safe Key ( kuncinya diamankan di lokasi lain dan dauble key )
  • Intruder Alarm
  • Penjaga – Satpam
  • Safe Limit

6.  Aspek F G

  • Asuransi memberikan jaminan bahwa orang/pegawai yang discover akan memiliki “faithful or loyal performance on duty”
  • Bila terjadi dishonesty or disloyalty maka kerugian akibatnya dijamin oleh polis ini.
  • Risiko ini makin naik dengan keterlibatan computer untuk transaksi.
  • Sistem Kontrol/supervise memegang peran utama dalam pencegahan kejadian.

7.  Jenis Polis

  • Individual Policy : Masing-masing orang diasuransikan atas namanya sendiri dengan limit masing-masing.
  • Collective Policy : diasuransikan secara bersama seluruh nama anggota yang menangani uang tersebut.
  • Blanket Policy : asuransi secara bersama tetapi tidak menyebutkan anggota atau untuk named policy.
  • Position Policy : asuransi terhadap orang dengan parameter jabatannya.

8.  Underwriting

  • Moral Hazard. Assesment tentang perusahaan maupun orang ybs.
  • High Value Stock. Apakah stocknya harga tinggi dan mudah dijual ( pulsa, spare, parts, obat )
  • Sistem check & auditors. Sejauh mana terdapat SOP yang bertujuan mengontrol dan pengamanan. {Baca Juga Management Resiko}

9.  Warrany FG

  • Adanya external auditor secara regular tahunan.
  • Adanya SOP tentang pengiriman uang, penyimpanan dll
  • Password computer diubah secara regular
  • Security secara phisik
  • Sistem check internal secara regular




Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913