Jumat, 19 September 2014

Asuransi Aviasi - Aviation


Asuransi Aviasi (Aviation Insurance) Menjamin kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang. Mesin dan atau berabagai peralatan lainnya, dan juga jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Risiko yang dijamin atau perlunasan jaminannya, antara lain :

Aircraff Hull All Risks and Liability Insurance

Asuransi Yang memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian atas rangka pesawat baik berupa hilangnya pesawat, kerusakan ataupun ada tuntutan dari pihak ketiga, termasuk penggantian atas biaya-biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawat. Polis ini juga menjamin spares baik yang disimpan digudang atau sedang dalam pengiriman. {Baca : Asuransi Hole In One}

Aircraft Hull War and Allied Perils Insurance

Menjamin risiko peperangan dan sejenisnya atas kehilangan atau kerusakan pada pesawat yang tidak daijamin dalam polis rangka pesawat (hull)

Aircraft Hull and Spares Engine Deductible Insurance

Asuransi ini adalah mengasuransikan kembali (buy-back) deductible atau risiko sendiri yang diterapkan pada polis rangka pesawat (Hull)

Aviation War, Hi-Jacking and Other Perils Excess Liability Insurance

Menjamin Tuntutan tanggung jawab hukum pihak ketiga atas resiko peperangan

Aviation Refuelling Legal Liability Insurance

Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang ditimbulkan oleh tertanggung akibat dari operasional pengisian bahan bakar ke pesawat oleh tertanggung. {Baca : Asuransi Liabilty}

Airport Owner and Operators Liability Insurance

Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga dimana tertanggung secara hukum bertanggungjawab dan wajib membayar sebagai ganti rugi baik akibat dari suatu kejadian yang timbul dari sekitar lokasi kegiatan dalam hangar milik tertanggung dan produk dihasilkan oleh tertanggung .{Baca : Asuransi Marine Cargo}

Aviation Manufaturers Hull, Spares All Risks, Aviation Liabilities

Menjamin Risiko tuntutan tanggung jawab hukum atas produk yang dihasilkan oleh tertanggung.{Baca : Asuransi Surety Bond}

Crew Personal Accident and Loss of Licence
Menjamin cidera badan dan kematian daripada crew termsuk ground engineer yang disebabkan oleh kecelakaan dan mengganti kerugian yang timbul akibat cocpit crew tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.




Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913

Asuransi Hole In One




Hole-in-One Insurance memberikan perlindungan kepada panitia/sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya Hole-in-One (Bola langsung masuk ke dalam hole pada green yang telah ditentukan dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Persatuan Golf Indonesia, hanya dalam 1 kali pukul), pada lubang yg telah ditetapkan. Pada umumnya yang dijamin dalam asuransi adalah hole dengan PAR 3.
Obyek pertanggungannya  adalah hadiah yang telah ditetapkan oleh panitia, seperti uang, kendaraan roda 2 atau 4 dan lain sebagainya.

DEFINISI

Penyelenggara : Adalah orang atau badan yang menyelenggarakan turnamen pertandingan golf untuk suatu event / keperluan tertentu yang mendapat izin dari pihak yang berwenang. Penyelenggara adalah merupakan tertanggung (Insured)

Peserta  : Adalah semua peserta / pemain golf yang namanya tercantum dalam daftar peserta turnamen / pertandingan yang dilakukan oleh Penyelenggara.
 
LUAS JAMINAN : Polis ini menjamin akan memberikan hadiah kepada Tertanggung yang berhasil melakukan pukulan Hole in One yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Schedule. {Baca : Metode Reasuransi}

PENGECUALIAN

Polis ini tidak menjamin dan oleh karenanya tidak memberikan hadiah dalam hal :
Turnamen / pertandingan dilarang / batal / dibatalkan oleh sebab apapun juga.
Pukulan Hole in One dilakukan pada waktu latihan / driving / practising dan / atau pada turnamen / pertandingan tidak resmi. {Baca : Reasuransi & Koasuransi}

BERLAKUNYA ASURANSI

Asuransi ini hanya berlaku dalam hal :
1.  Selama berlangsungnya ternamen / pertandingan golf sebagaimana tercantum didalam Schedule.
2.   Turnamen / pertandingan golf yang diselenggarakan secara resmi dan disahkan oleh Golf Club.
3.   Lubang ( hole ) yang telah ditetapkan pada suatu green tertentu.
4.   Pertanggungan ini berakhir dengan sendirinya apabila turnamen / pertandingan yang dimaksud dalam Polis ini dinyatakan selesai.

KONDISI

-    Dalam hal terjadi Hole In One maka Peserta yang berhasil melakukan Hole In One berhak mendapatkan hadiah yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Schedule.
-    Hadiah Hole in One akan diserahkan oleh Penanggung kepada Penyelenggara, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Peserta yang berhak untuk itu.
-    Bila terdapat lebih dari 1 ( satu ) satu lubang ( hole ) yang dipertandingkan, maka besarnya hadiah pada masing - masing lubang yang bersangkutan yang besarnya telah ditetapkan.
-    Dalam hal apapun juga seorang peserta tidak dapat digantikan atau diwakili oleh orang lain.
-    Premi asuransi harus sudah dilunasi sebelum dilangsungkannya turnamen / pertandingan. Apabila premi tersebut tidak dilunasi sebagaimana dimaksud, maka tidak ada kewajiban bagi Penanggung untuk memberikan hadiah apapun.
-    Apabila terdapat lebih dari 1 Peserta yang berhasil melakukan Hole In One maka hanya peserta pertama yang melakukan Hole in One yang berhak mendapatkan hadiah. Misalkan  :
  1. Turnamen Hole In One untuk Hole 5 PAR 3
  2. Turnamen ikuti oleh 100 Peserta
  3. Terdapat 3 Peserta yg berhasil melakukan Hole in One pada Hole tersebut adalah  :  Peserta ke 15, Peserta ke 60 dan Peserta ke 80
  4. Hadiah hany diberikan kepada peserta yang terlebih dahulu melakukan Hole In One, yaitu peserta ke 15
-    Dalam hal apapun juga premi asuransi tidak dapat dikembalikan oleh Penanggung, termasuk pembatalan pertandingan sebagaimana diatur dalam Bab Pengecualian butir 1.
-    Penanggung dibebaskan dari pembayaran hadiah apabila klaim yang diajukan ternyata mengandung hal - hal yang disembunyikan / dipalsukan.
    
    Dalam hal terjadi suatu klaim yang terjamin oleh Polis ini, Penyelenggara / Tertanggung wajib untuk segera melengkapi dokumen - dokumen pendukung klaim, antara lain :
1. Surat tuntutan resmi dari Tertanggung / Penyelenggara.

2. Surat pernyataan / keterangan dari Penyelenggara dan pengurus yang berwenang dari Golf Club yang menyatakan terjadinya Hole in One dan berisi data - data sebagai berikut :
    ·   Nama lapangan golf tempat dilangsungkannya turnamen / pertandingan.
    ·   Nama / judul turnamen / pertandingan.
    ·   Nama Tertanggung yang berhak mendapat hadiah Hole in One.
    ·   Waktu ( tanggal dan jam ) terjadinya Hole in One.
    ·   Tempat / green terjadinya Hole in One.

3. Tiga orang saksi yang menanda - tangani Surat Keterangan / Berita Acara tentang terjadinya Hole in One. Pihak asuransi berhak menempatkan orangnya sebagai pengawas, di green yag dipertandngkan.

4. Bukti penerimaan hadiah berupa tanda terima dan / atau kwitansi pembayaran.

 Untuk menhindari adanya kecurangan (fraud) atas klaim dari Asuransi Hole in One ini maka pada umumnya Penanggung (Perusahaan Asuransi) menempatkan staff-nya untuk ditugaskan memantau jalanya turnamen. Sehingga kalaupun terjadi klaim maka klaim tersebut adalah benar – benar terjadi Hole in One bukan sesuatu yg direkayasa. 



Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913

Senin, 15 September 2014

Tips Memilih Asuransi Kendaraan



Jakarta -Masyarakat tentunya tak asing lagi dengan asuransi kendaraan. Namun, apakah Anda terpaksa membeli asuransi tersebut atau memang benar-benar membutuhkannya?

Ternyata, hanya sebagian kecil yang memiliki asuransi kendaraan merasa membutuhkan produk tersebut. Kebanyakan orang merasa terpaksa membeli asuransi karena persyaratan pembelian secara kredit. {Baca : Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor}

Seorang Konsultan Asuransi mencoba memberi pandangan seberapa penting memiliki asuransi kendaraan seperti dikutip dari situs resminya, Minggu (7/9/2014).

Pada dasarnya asuransi adalah meminimalkan risiko yang mungkin terjadi dengan mengalihkan kerugian secara keuangan. Asuransi kendaraan adalah sebuah perjanjian mengalihkan risiko kerugian jika terjadi musibah terhadap kendaraan kita.(Baca : Fungsi Asuransi)

Konsep tersebutlah yang harus kita pahami dalam berasuransi. Kalau tidak ada musibah? Bersyukurlah, karena kita tidak pernah tahu kapan dan di mana musibah akan terjadi.

Dalam dunia perencanaan keuangan, perlindungan terhadap aset yang kita miliki sangat penting. Jika aset berharga yang kita miliki tiba-tiba hilang dan tidak memiliki perlindungan terhadapnya, maka akan membuat neraca keuangan kita jatuh. Oleh karena itu, para perencana keuangan sangat menganjurkan kepada setiap kliennya untuk memiliki asuransi.
( Baca Juga : Management Resiko )

Seperti membeli barang di pasar, tentunya kita harus membandingkan barang yang ingin kita beli. Mulai membandingkan harga, kualitas, dan lain-lain

Begitu pula dengan membeli polis asuransi kendaraan. Kita perlu membandingkan produk yang ditawarkan oleh berbagai provider.

Apa saja yang perlu kita perhatikan sebelum membeli polis?

Pertama, yang perlu diperhatikan adalah isi polis. Sejauh mana luas cakupan perlindungan yang tercatat dalam polis tersebut. (Baca Juga : Polis Asuransi )

Kedua, track record kemudahan konsumen dalam mengajukan klaim. Bagaimana perusahaan tersebut memberikan pelayanan terhadap konsumen yang melakukan klaim, apakah dipersulit atau tidak. ( Baca Juga : UU Perlindungan Konsumen )

Ketiga, jumlah dan kualitas bengkel yang berkerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut. Agak riskan kalau mendapatkan bengkel yang kurang baik dalam pelayanannya dalam memperbaiki kendaraan kita.

Keempat adalah adalah harga polis. Ini yang sering menjadi penentu pengambilan keputusan kita dalam memilih asuransi. Seharusnya keempat hal di atas yang menjadi penentu keputusan kita, bukan hanya harga saja. Percuma harga polis murah namun pelayanan dan bengkel tidak memberikan kepuasan kepada kita. (Baca Juga : Asuransi Kendaraan Bermotor)

Sumber : oto.detik.com


Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913



Jumat, 12 September 2014

Cukupkah mengandalkan perlindungan BPJS?



JAKARTA. Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah memberlakukan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di situ, ada lima hal yang harus dijamin negara, salah satunya kesehatan. Nah, lembaga yang ditunjuk untuk mengelola jalannya jaminan kesehatan (jamkes) ini adalah PT Askes (Persero), yang berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan adanya satu sistem penjaminan kesehatan ini, sistem jaminan dilebur menjadi satu. Antara lain, jaminan kesehatan bagi aparatur sipil negara, pensiunan pegawai negeri sipil, TNI dan Polri, hingga pegawai swasta yang sebelumnya menggunakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kesehatan (Jamsostek). Dus, jumlah peserta yang harus dijamin BPJS Kesehatan juga makin besar. "Sekarang sudah 123 juta jiwa," kata Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan . Jumlah peserta BPJS saat ini merupakan gabungan dari peserta PT Askes, Jamsostek, hingga Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat).

Purnawarman menambahkan, BPJS Kesehatan menargetkan setidaknya pada 2019 mendatang, jumlah peserta jamkes BPJS Kesehatan sudah mencakup seluruh penduduk Indonesia. Pada tahun ini, Anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, pensiunan pegawai negeri atau pegawai swasta yang memiliki kartu jamkes Jamsostek umumnya telah otomatis menjadi peserta BPJS.

Lalu, apa yang berubah? Seperti disebutkan sebelumnya, jumlah peserta jelas bertambah. Bila semula Anda menggunakan skema jamkes dari PT Askes bersama 16,5 juta peserta lainnya, kini Anda memiliki skema yang sama dengan ratusan juta orang lain yang menjadi peserta BPJS. Satu hal lagi, kepesertaan BPJS ini bersifat wajib. Itu berarti, sebagai warga negara, mau tak mau Anda akan masuk dalam skema jamkes yang diselenggarakan BPJS. Padahal, pemerintah juga membebankan iuran premi pada peserta kesehatan atau pemberi kerja peserta kesehatan. Pengaturan besaran premi ini dapat Anda cek langsung pada Perpres nomor 111/ 2013 tentang Perubahan Atas Perpres nomor 12 tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan.

Secara umum, kata Purnawarman, manfaat atau benefit pertanggungan yang diterima peserta tidak berubah. "Manfaat sama dengan Askes dulu yang ada promotif, preventif, kuratif, dan reaktif," jelasnya. Artinya, segala jenis kondisi dan jenis penyakit masuk dalam cakupan BPJS tanpa mempertimbangkan usia dan kondisi peserta. (Baca : Fungsi Asuransi)

Bedanya, BPJS Kesehatan ini memberlakukan sistem kapitasi, yaitu BPJS Kesehatan akan membayar sejumlah dana sesuai jumlah orang yang terdaftar di sebuah fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik yang ditunjuk, serta dokter keluarga. Berarti, Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak memiliki kebebasan berpindah-pindah lokasi berobat.


Selain itu, Anda juga harus mendapatkan layanan dari Faskes tingkat pertama lebih dulu. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, Anda bisa meminta rujukan dari Faskes tersebut ke rumahsakit.

Risza Bambang, perencana keuangan sekaligus Chairman One Shildt Financial Planning menilai, skema jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini bersifat managed care. "Berbeda dengan asuransi yang menanggung sesuai premi yang dibayarkan,"ujar Risza. Artinya, meskipun BPJS Kesehatan menanggung berbagai kondisi penyakit pasien, tanggungan itu terbatas. (Baca : Asuransi Kesehatan )

Purnawarman sendiri bilang bahwa perhitungan pertanggungan atas tiap kondisi ini berdasarkan hitungan rata-rata dari sekian kasus yang sama. "Misalnya, untuk berobat sakit A perlu biaya Rp 5 juta. Ya, rumahsakit juga harus bisa mengelola dana itu untuk sakit A tanpa membebankan pada pasien," jelas Purnawarman.

Patut diketahui, iuran premi BPJS ini juga dibagi menjadi tiga kelas layanan rawat inap, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Untuk pegawai negeri, kelas layanan ini mengikuti golongan pangkat. Namun, bagi pekerja non-upah alias para wirausaha, mereka bisa memilih layanan dengan besaran premi yang berbeda. Untuk mendapatkan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, preminya sebesar Rp 25.500 per bulan. Lalu, untuk kelas II sebesar Rp 42.500, dan Rp 59.500 per bulan untuk kelas I.

Namun, Anda tetap memerlukan rujukan Faskes tingkat pertama lebih dulu sebelumnya. Jadi, bagi mantan pemegang kartu Askes, misalnya, yang semula bisa menyambangi langsung rumahsakit, kini akan merasa repot karena harus mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas lebih dulu.


Kesembuhan, bukan kenyamanan

Risza bilang, pada dasarnya BPJS ini memiliki tujuan yang baik karena memberikan perlindungan atau proteksi yang menyeluruh terhadap semua warga negara Indonesia dari risiko kehidupan, yakni penyakit dan kematian. Tapi, pemerintah baru memberikan layanan dasar alias normatif.

Karena itu, ada syarat kepesertaan wajib serta penggolongan layanan. "Kalau perlindungan yang diberikan melebihi batas normatif, menurut saya, itu sudah tidak sesuai esensi sebagai jaminan sosial atau social security," ujar Risza.

Manfaat BPJS Kesehatan ini sebetulnya lebih diperlukan oleh masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. "Ini, kan, yang jadi fokus adalah sembuhnya, jadi mungkin dari segi kenyamanannya kurang,' kata perencana keuangan Diana Sanjaya.
Karena itu, Diana menyarankan, bila Anda memiliki dana lebih, sebaiknya Anda mengambil asuransi kesehatan. "Sebaiknya memilih asuransi dengan premi yang sesuai kemampuan," ujar dia.
 
Nah. pilihan akhir ada di tangan Anda. Jika Anda merasa cukup memperoleh perlindungan kesehatan normatif, barangkali, menjadi peserta BPJS saja sudah cukup. Namun, jika menginginkan kesehatan dan sekaligus kenyamanan, Anda mesti rela merogoh kocek lebih dalam untuk membeli asuransi kesehatan di luar BPJS.

Sumber 


Jika Anda Memerlukan Asuransi 




Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913

Senin, 25 Agustus 2014

OJK Kebut Persiapan Industri Asuransi Jelang MEA



JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempersiapkan lapangan bermain yang fair untuk industri asuransi dalam negeri menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan. Berbagai aturan terus dikebut untuk dapat digunakan secepatnya.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Dumoly F Pardede mengatakan pihaknya terus mempersiapkan pasar asuransi yang adil menjelang pasar bebas ASEAN. Dia mengaku akan fokus mempersiapkan pengawasan risiko atau risk rating dari perusahaan asuransi. Sehingga nantinya pihaknya dapat menjaga keamanan nasabah dengan mengacu pada kesehatan keuangan, permodalan, operasional, pelayanan, dan SDM. (Baca Juga : UU No.2 Th.1992 , PP No.73 th 1992 & PP No.81 th.2008)

"Kami terus mempersiapkan aturan pengawasan risiko kesehatan keuangan setiap perusahaan yang akan masuk. Selain itu juga kami akan mengawasi tata kelola atau good governance supaya selalu sehat," ujar Dumoly saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/8/2014). (Baca Juga : Risk Based Capital)

Pihaknya terus berpacu dengan waktu untuk menciptakan harmonisasi regulasi. Selain itu peraturan utama lainnya yang sedang dirancang pihaknya untuk mengatur standarisasi pengawasan terintegrasi. Pengawasan terintegrasi akan sangat dibutuhkan sesuai dengan posisi OJK yang pengawas sentral.

Sebagai pengawas sentral OJK harus mempunyai mekanisme pengawasan yang tepat."Pengawasan ini juga akan mencakup mengenai pelayanan konsumen dan transparansi produk. Selain produk juga akan diawasi kompetensi SDM yang tepat," ujarnya.

Pengawasan juga akan dilakukan untuk penguatan modal yang sedang dikembangan. OJK akan menerapkan pengawasan yang lebih condong ke arah supervisory action.

"Konteksnya nanti risk-based supervision yang terintegrasi. Kalau resiko atau exposurenya makin besar dan kewajiban makin membesar tentu ada rekomendasi ke asuransi untuk penguatan modalnya," ujarnya. (Baca Juga : Sosialisasi Literasi Keuangan Cegah Sengketa Asuransi )

Hal lainnya yang sangat ditunggu ialah keberadaan Lembaga Penjamin Polis. Dia menjelaskan perkembangan penjaminan pemegang polis akan segera diterapkan setelah prosee Amandemen UU Asuransi rampung. Proses amandemen ini disebutnya masih belum tuntas dibahas di DPR dan pemerintah.

Lembaga yang berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan pada industri perbankan tersebut diyakini akan meningkatkan kepercayaan pemegang polis terhadap kewajiban perusahaan asuransi. "Begitu UU Asuransi selesai akan kita terapkan regulasinya," ujarnya.

Keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) juga didukung oleh pelaku industri asuransi. Ketua AAJI  yang juga sekaligus Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hendrisman Rahim, mengatakan, pelaku usaha sangat mendukung pembentukan LPP.

“Tidak penting apakah LPP ini nantinya berdiri sebagai lembaga sendiri atau masuk bersama LPS, biar regulator saja yang mengatur. Yang penting, LPP itu ada. Ini akan membuat masyarakat lebih percaya terhadap asuransi,” ujar Hendrisman beberapa waktu lalu.

Dia mengaku OJK sudah melibatkan AAJI dan pihak terkait berdiskusi. Namun, saat ini, pembahasan belum sampai kepada besaran Uang Pertanggungan (UP) atau produknya.

“Melainkan, bagaimana LPP itu menjamin kewajiban perusahaan asuransi ketika mereka mempunyai kewajiban kepada pemegang polis,” terang dia.

Pelaku usaha sendiri berharap, regulator akan mempercepat pembentukan LPP, mengingat industri asuransi semakin berkembang. Ini mengingat, negara-negara kawasan yang sudah memiliki LPP, seperti Malaysia dan Singapura.
Sumber : Sindonews.com 


Jika Anda Memerlukan Asuransi 


atau SMS ke 0838.9312.8913

Risiko berbeda, premi tiap daerah seharusnya berbeda juga


Memulai sesuatu tentu penuh risiko. Inilah yang dialami PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku pelaksana uji coba asuransi pertanian. Pada uji coba 2012-2013 lalu, Jasindo mengaku tekor.

Dalam uji coba pertama, Jasindo mengkover 600 hektare (ha) lahan dengan biaya premi Rp 100 juta. Ternyata, Jasindo harus membayar klaim hingga Rp 500 juta. "Karena hampir semua lahan yang diasuransikan terkena banjir," kata Kepala Divisi Teknik Ritel Asuransi Jasindo D. Angga Mulia.

Bagi Jasindo, percobaan pertama dianggap gagal. Hasil evaluasi kegagalan karena Jasindo tidak ikut banyak ambil bagian memilih lahan yang diasuransikan.

Tak ingin terperosok di lubang yang sama, Jasindo semakin aktif di percobaan kedua yang berlangsung pada masa tanaman Oktober 2013-Maret 2014.
Kali ini, perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1845 menggeser lokasi ke Kabupaten Jombang dan Nganjuk, Jawa Timur, sedangkan di Oku tetap berlangsung. "Kami memilih lahan-lahan yang tidak rawan banjir," kata Angga. (Baca Juga : Prinsip-Prinsip Asuransi )

Hasilnya, mereka menjamin 3.000 ha lahan dan mengumpulkan premi Rp 400 juta. Nilai klaim yang dibayar sekitar Rp 300 juta. Banjir masih menjadi penyebab klaim, tapi itu hanya di Oku, sedang di Jawa Timur karena serangan tikus.

Meskid emikian, percobaan yang kedua sudah bisa dikatakan sukses. Disebut sukses karena, asuransi sudah memberikan jaminan petani, sedangkan perusahaan asuransi juga tetap mendapat keuntungan. Ini sudah sesuai dengan Menteri Keuangan tentang kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi, yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh rugi. Beban klaim harus lebih kecil daripada pendapatan premi. Jika tidak, ada sanksinya. (Baca Juga : Risks Based Capital )

Berkaca dari percobaan kedua, sekarang berlangsung pilot project III untuk masa tanam April-September 2014. "Untuk sementara, laporan yang masuk hanya dari Jombang dan Nganjuk, dengan jumlah lahan sekitar 500 ha," kata Angga.

Di percobaan ketiga, pemerintah menargetkan luas lahan yang lebih besar demi mendapatkan gambaran lebih rinci tentang pelaksanaan asuransi usaha tani. Mengingat, 2015 asuransi usaha tani akan berlangsung nasional.

Oleh karena itu, pemerintah pun menambah wilayah percontohan. Rencananya, pemerintah ingin memasukkan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ke dalam proyek percontohan ini. "Tapi belum jelas, jadi atau tidak, karena belum ada laporannya," ucap Angga.

Meski pilot project III masih berlangsung, Jasindo sudah mendapatkan gambaran untuk pelaksanaan 2015. Dari uji coba I dan II, Jasindo memandang, asuransi usaha tani butuh sejumlah perbaikan.

Pertama, dalam hal premi asuransi. Selama ini, di pilot project memberlakukan premi yang sama, yakni 3% dari biaya produksi. Jika nanti berlaku secara nasional, artinya semua daerah akan dijamin dengan asuransi. Padahal, setiap daerah memiliki risiko yang berbeda-beda. Oleh karena itu, besaran premi harus dibedakan antar wilayah, misalnya per provinsi.

"Provinsi yang bagus, seperti Bali, risiko gagal panennya kecil, karena punya sistem pengairan yang bagus. Mereka cukup membayar premi 1%," terang Angga. Sedangkan daerah yang rawan banjir, harus membayar premi lebih besar, misalnya 10%.

Kedua, terkait perusahaan asuransi yang terlibat. Dengan besarnya luas lahan yang akan dijamin, butuh konsorsium asuransi untuk melindunginya. Jika hanya Jasindo sendiri, tidak akan mampu mengkovernya. Memang, sejak awal sudah ada rencana pembentukan konsorsium asuransi. "Tapi sampai sekarang belum ada kepastian," terang Angga.
Jasindo sendiri, pasti akan terlibat di asuransi usaha tani mulai tahun depan. Berkaca dari pelaksanaan uji coba yang kedua, asuransi usaha tani sudah menguntungkan bagi pesertanya maupun perusahaan asuransi yang menjaminnya. ( Baca Juga : Prinsip-Prinsip Asuransi)

Asal tahu saja, pemerintah akan menyediakan anggaran Rp 150 miliar untuk bantuan premi asuransi usaha tani. Bagi perusahaan asuransi, jumlah ini terbilang lumayan, mengingat penetrasi asuransi umum di Indonesia masih kecil.

Direktur Pembiayaan Ditjen Sarana dan Prasarana Kemtan Mulyadi Hendiawan mengakui bahwa pelaksanaan uji coba asuransi pertanian pada 2012 gagal karena semuanya berada di daerah endemik. “Semuanya melakukan klaim,” katanya.

Namun dalam pelaksanaan uji coba selanjutnya dinilai berhasil karena pelaksanaan asuransi lebih menyebar dan tidak hanya terkonsentrasi di daerah tertentu atau endemik.
Untuk pelaksanaan tahun 2015, Mulyadi bilang, selain Jasindo juga ada Asuransi Raya, Asuransi Tripatra, dan Asuransi Bumida yang akan menjamin pertanian padi seluas sejuta ha. Dia berharap pelaksanaan program asuransi pertanian ini akan tepat sasaran sehingga menaikkan produksi padi dan mensejahterakan petani.

Menurutnya, pelaksanaan asuransi secara penuh untuk 7 juta ha akan dilakukan secara bertahap. “Kami ingin semua tapi dananya terbatas,” katanya. Apalagi sosialisasi belum dilakukan secara luas, sehingga hanya pegawai asuransi di tingkat pusat saja yang mengetahui program ini.

Soal premi 3%, menurut Mulyadi, dengan skala luas maka harusnya tidak masalah.Hanya saja jika melihat per daerah, maka ada daerah-daerah seperti Indramayu yang kerap mengalami gagal panen, perusahaan asuransi meminta kenaikan premi.

Sumber :  http://lipsus.kontan.co.id/v2/pertanian/read/200/Risiko-berbeda-premi-tiap-daerah-seharusnya-berbeda-juga


Jika Anda Memerlukan Asuransi 


atau SMS ke 0838.9312.8913

Sabtu, 16 Agustus 2014

Asuransi Mobil Sinar Mas



Simas Mobil
Simas Mobil adalah nama produk asuransi mobil yang ditawarkan perusahaan Asuransi Sinar Mas. Produk ini menawarkan perlindungan yang sangat lengkap. Mengapa lengkap? Karena dengan membayar premi yang ditentukan, pengasuransi tidak akan hanya mendapatkan perlindungan all-risk dan Total Loss Only, tapi juga perluasan. Berikut rinciannya:
  • All-risk (jaminan kerusakan sebagian atau keseluruhan mobil karena kejatuhan benda, kebakaran, tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau benturan). Untuk bisa mendapatkan perlindungan ini, usia maksimal kendaraan adalah 10 tahun.
  • Total Loss Only (kerusakan total / minimal 75% diakibatkan kejatuhan benda, kebakaran, tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau benturan). Usia maksimal mobil untuk perlindungan ini adalah 20 tahun.
  • Perlidungan perluasan yang terdiri dari:
- Kecelakaan diri (50.000.000)
- Pengobatan (1000.000)
- Tanggung jawab hukum pihak ke-3 (100.000.000)
- Huru hara
- Banjir
- Tsunami
Note: Simas Mobil hanya menerima jenis mobil sedan dan minibus dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas atau pribadi. Artinya, klien yang akan membeli asuransi mobil untuk kepentingan komersial tidak dilayani.

Uang pengganti (UP)

Simas Mobil menghitung uang pengganti berdasarkan pada harga sebenarnya suatu mobil untuk tahun pertama. Untuk tahun selanjutnya, UP akan turun karena nilai mobil mengalami penyusutan. Di tahun kedua, UP yang akan diterima klien sebesar 90% dari UP tahun pertama. Tahun ketiga, UP sebesar 80% dari tahun pertama. Tahun keempat, UP sebesar 70% dari UP tahun pertama. Tahun kelima, enam, tujuh, dan delapan, UP kan sebesar 60% dari UP tahun pertama.

Premi

Bagaimana suku premi yang ditawarkan Simas Mobil? Berikut rinciannya:
Perlindungan
Untuk harga mobil di bawah 500 juta
Harga mobil di atas 500 juta
All Risk3,25%2,5%
Total Loss Only (TLO)1,5%1,25%
Contoh:
Yaris EM/T yang berharga 205.300.000 dan diasuransikan dengan perlindungan all risk/comprehensive, klien harus membayar premi sebesar 3.25% x 205.300.000 = 6.672.250 pertahunnya.
Jika klien memilih paket TLO, maka premi yang harus dibayar adalah 1,5% x 205.300.000 = 3.079.500.
Dengan catatan, dengan membayar premi yang disebutkan di atas, klien sekaligus mendapatkan perlindungan perluasan yang disebutkan di atas. Dengan kata lain, tak ada premi tambahan yang mesti dibayar. Menarik, bukan?  
Selain itu, Simas Mobil punya keunggulan lain, yaitu:
  • Punya 89 cabang Simas Mobil di seluruh Indonesia, sehingga memudahkan klien untuk mengajukan klaim.
  • Memiliki 250 bengkel yang bekerja sama
  • Layanan hotline 24/7
  • Layanan mobil Derek
  • Ambulan (500.000)
  • Biaya transportasi (200.000 perhari)
  • Simas card yang berlaku untuk 7000 merchant di seluruh Indonesia.
Itu belum seberapa, ada juga produk Simas Mobil Bonus yang menawarkan pengembalian premi jika tidak terjadi klaim (50% jika selama tiga tahun tidak terjadi klaim, 75% jika selama 5 tahun tidak terjadi klaim, dan 100% jika selama 8 tahun tidak terjadi klaim).
Hal ini merupakan keunggulan lain Simas Mobil. Perusahaan ini ingin menunjukkan pada klien dan semua masyarakat bahwa membeli asuransi sama sekali tidak merugikan. Seperti menabung, mereka bisa mengambil uang mereka kembali, bahkan dalam jumlah yang penuh.

Jika Anda Memerlukan Asuransi 


atau SMS ke 0838.9312.8913